KUTOARJO. Pembinaan untuk Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo pada prinsipnya dilaksanakan selama Anak menjalani masa pidana di LPKA mulai umur 14 tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun. Dan setiap Anak wajib mengikuti dan menjalani program-program pembinaan yang telah disusun secara sistematis dan berkesinambungan baik internal maupun melibatkan stakeholder terkait.
Salah satu jenis pembinaan untuk Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo yaitu pelayanan hak pendidikan (intelektual). LPKA Klas I Kutoarjo menyelenggarakan layanan pendidikan non-formal bagi Anak Binaan merupakan bentuk pembinaan yang memfasilitasi Anak dari sisi akademik. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan akses pendidikan kepada Anak Binaan. LPKA Klas I Kutoarjo memberikan layanan pendidikan kepada Anak melalui PKBM Tunas Mekar Aman dan pelaksanaannya melalui pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Selasa, (25/10/2022), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke LPKA Klas I Kutoarjo. Kedatangan tim monev dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo disambut oleh Kasubsi Diklatker Tanti Widiyanah dan pengurus PKBM yang diketuai oleh Drs. Pangarso.
Dalam keterangannya Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Tanti Widiyanah mengatakan monev mengenai penyelenggarakan PKBM Tunas Mekar Aman untuk memberikan layanan pendidikan non-formal kepada Peserta Didik dalam hal ini adalah Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo agar berjalan dengan baik sesuai dengan SOP dan kurikulum yang telah ditetapkan. (AP)