Mahasiswi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Lakukan Konsultasi dan Observasi Awal Penelitian di LPKA Klas I Kutoarjo

    Mahasiswi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Lakukan Konsultasi dan Observasi Awal Penelitian di LPKA Klas I Kutoarjo
    Konsultasi dan Observasi Awal Penelitian Mahasiswi Atmajaya Yogyakarta

    KUTOARJO, Salah satu mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, melakukan konsultasi dan observasi penelitia ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Klas I Kutoarjo, Jumat (18/11/2022).

    Mahasiswi bernama Yosephine Helena Mahendra diterima oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto di ruangannya.

    Dedy menjelaskan beberapa aturan SOP yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswi selama proses penelitian di LPKA Kutoarjo seperti menerapkan protokol kesehatan, sudah vaksin boster, tidak boleh mengambil video, foto, gambar tanpa seizin Kepala.

    "Paparan dan diskusi proposal penelitian mahasiswa sebelum melaksanakan penelitian menjadi tradisi ilmiah yang baik dan sudah diterapkan hampir satu tahun di LPKA Klas I Kutoarjo, " ungkapnya.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso secara terpisah menyambut baik dan mempersilahkan kepada para mahasiswa untuk melakukan penelitian, magang ataupun PKL. Namun demikian, tetap mengutamakan SOP yang ada salah satunya harus memiliki izin terlebih dahulu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    Kegiatan konsultasi dan observasi awal penelitian merupakan langkah awal dalam proses pengambilan data, setelah itu akan dilanjutkan kegiatan presentasi dan diskusi terkait proposal skripsi, hal ini guna memberikan pemahaman tentang undang-undang Pemasyarakatan yang baru nomor 22 tahun 2022, mekanisme wawancara dengan Anak dan petugas, serta mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan data pendukung yang dibutuhkan, tambah Teguh.

    Penelitian Yosephine Helena Mahendra, dalam rangka menyelesaikan skripsi dengan judul “Pengembangan Kebutuhan Pribadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus LPKA Kelas I Kutoarjo)“. Dalam melaksanakan penelitian Yosephine, telah mengantongi ijin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor surat W.13.UM.01.01-1196, tanggal 02 November 2022, perihal ijin riset. (DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Sholat Jum'at, Khotib Ajak Anak Binaan LPKA...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Keteladanan, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami