LPKA Klas I Kutoarjo Ikuti Bimtek Regulasi Penempatan Anak di Rumah Singgah

    LPKA Klas I Kutoarjo Ikuti Bimtek Regulasi Penempatan Anak di Rumah Singgah
    Bimtek Virtual Regulasi Penempatan Anak di Rumah Singgah

    KUTOARJO. Pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang regulasi penempatan Anak di rumah singgah secara virtual, Kamis (20/10/2022).

    Kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam sambutannya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto mengatakan kegiatan Bimtek bertujuan untuk pemenuhan hak pendidikan bagi Anak di luar LPKA dan pada tahun 2022 Ditjenpas memiliki program prioritas nasional "Pembentukan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di luar LPKA.

    "Urgensinya bahwa masih banyak Anak di luar LPKA yang belum memperoleh pendidikan sesuai Standar Pendidikan Nasional yang merupakan kegiatan Program Prioritas Nasional, meningkatkan kualitas Anak, perempuan dan pemuda (PN 3 dan PP 5) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, " jelas Pujo Harianto.

    Kegiatan Bimtek diikuti secara langsung dan virtual oleh 31 LPKA di seluruh Indonesia, 20 Dinas Pendidikan, 12 Rumah Tahanan Negara (Rutan), 3 Lapas Perempuan dan 2 Balai Pemasyarakatan (Bapas).Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menuturkan Bimtek dilaksanakan selama dua hari dengan paparan tentang kondisi pendidikan terkini di Lapas, Rutan dan LPKA serta diskusi interaktif.

    "Melalui regulasi, pemenuhan sarana prasarana yang memadai diharapkan nantinya hak-hak pendidikan Anak diluar LPKA melalui rumah singgah tersebut akan terpenuhi dengan baik, " ujar Rini.

    Kegiatan Bimtek regulasi penempatan Anak di rumah singgah dari LPKA Klas I Kutoarjo diikuti oleh Kepala Seksi Pembinaan, Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.(DW)

    lpkakutoarjo pemasyarakatan kemenkumham
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Bangunan Kolonial Belanda, LPKA Klas I Kutoarjo...

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Klas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami