KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membina dan membimbing Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari seluruh Kabupaten/Kota di propinsi Jawa Tengah. Sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, LPKA Kutoarjo terus memberikan pelayanan prima dan terbaik dalam pembinaan Anak Binaan termasuk pemenuhan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kamis, (10/8/2023) LPKA Kutoarjo yang telah bekerja sama dengan Program studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Purworejo memberikan layanan konseling individu. Konseling dilakukan oleh dosen sekaligus psikolog yakni Patria Jati Kusuma, S Psi, M.Psi, Psikolog.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso melalui Pelaksana harian Kepala Seksi Pembinaan, Taufik Nugroho dalam keterangannya mengatakan layanan konseling rutin dilakukan untuk Anak Binaan baik atas permintaan sendiri maupun masukan dari Wali Pemasyarakatan. Konseling rutin psikososial dilakukan oleh konselor Sahabat Kapas satu kali seminggu, sedangkan konseling oleh psikolog dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan rekomendasi konselor, permintaan Anak, masukan Wali Pemasyarakatan.
"Konseling diberikan kepada Anak didasarkan pada masalah dan kebutuhan Anak sejak ditempatkan di LPKA, "jelas Taufik.
Lebih lanjut Taufik menerangkan bahwa konseling dalam psikologi diharapkan mampu membantu individu yang bermasalah sehingga melegakan jiwanya dan juga membantu mengambil suatu keputusan atau perilaku sebagai proses penyelesaian masalahnya. kegiatan yang membutuhkan proses dan keberlanjutan sampai masalah teratasi dengan baik.(DW)