Evaluasi Pembinaan Anak Binaan, LPKA Klas I Kutoarjo Gelar Sidang TPP

    Evaluasi Pembinaan Anak Binaan, LPKA Klas I Kutoarjo Gelar Sidang TPP
    Evaluasi Program Pembinaan Anak, LPKA Kutoarjo Gelar Sidang TPP

    KUTOARJO _ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (30/10/2023).

    Sidang TPP dihadiri oleh seluruh Tim inti TPP meliputi Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho, Kepala Seksi Perawatan Ahmad Baihaqi, Kepala Sub Seksi Registrasi Wagiman, Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian Warjito, Kepala Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin Puguh Adi Sulistiyo, Undangan Kasubag Umum Suharyanto, ketua PKBM Tunas Mekar Aman, MT Pangarso serta pelaksana sub Seksi Bimkemas & PA sekaligus notulen Udi fajar Kristiawan.

    Ketua Sidang TPP sekaligus Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah mengatakan Sidang dilaksanakan sesuai standar Tim Pengamat Pemasyarakatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020 dengan tujuan sebagai berikut: 1). memberikans aran mengenai bentuk dan program pembinaan, pengamanan, pembimbingan serta perawatan tahanan; 2). membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan serta perawatan tahanan; 3). menerima keluhan dan pengaduan dari Anak Binaan dan ke-4) Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dibahas.

    Sidang TPP dihadiri oleh seluruh tim inti, undangan PK Bapas Purwokerto dan orang tua Anak Binaan secara virtual, ketua PKBM Tunas Mekar Aman serta Wali Pemasyarakatan.

    Sekretaris TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto menambahkan, sidang kali ini merupakan sidang rutin ke-24 tahun 2023. Ada 5 agenda pembahasan yang semuanya dilakukan secara mufakat. Meliputi usulan hak integrasi pembebasan bersyarat, penempatan klasifikasi, evaluasi program pendidikan, penempatan kegiatan Anak Binaan melalui Forum kegiatan Anak Binaan (Forkabi), serta kegiatan kesadaran berbangsa dan bernegara.

    Sementara itu, Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman secara terpisah menyebutkan bahwa TPP pada UPT bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan.(DW)

    kumhampasti dtijenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Imtak, Anak Binaan LPKA Kutoarjo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami